Bagaimana tahapan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ternak dalam menjalankan usaha pembibitan kambing?
Setelah kelompok terbentuk, ada beberapa kegiatan yang dapat
dilakukan anggotanya. Contoh kegiatan usaha kelompok pembibitan kambing
meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pemilihan Induk
Induk merupakan faktor utama yang menentukan
keberhasilan pembibitan kambing. Dalam kelompok usaha pembibitan kambing, ada
persyaratan yang harus diperhatikan. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan
umum dan khusus.
a.
Persyaratan umum
Persyaratan bibit secara umum yang
harus diperhatikan yaitu sebagai berikut.
• Bibit kambing yang dipilih
berasal dari daerah yang bebas penyakit hewan menular dan harus melalui
pemeriksaan serta pengamatan terhadap penyakit menular sesuai ketentuan (bebas
Brucellosis).
• Bibit kambing yang digunakan harus sehat dan
bebas dari segala cacat fisik, seperti cacat mata (kebutaan), tanduk patah,
pincang, lumpuh, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang
punggung atau cacat tubuh lainnya.
• Bibit kambing harus bebas dari
cacat alat reproduksi.
2. Perkandangan
Kandang harus memberikan rasa aman dan
nyaman untuk ternak kambing. Oleh karena itu, kandang dibuat sesuai kebutuhan
ternak. Adapun syarat kandang untuk usaha kelompok kambing sebagai berikut.
a. Gunakan kandang tipe panggung dengan
bahan baku yang ekonomis dan kuat serta memenuhi persyaratan teknis.
b. Disarankan untuk membuat kandang koloni
dan kandang untuk anak yang baru lahir.
Note* Umumnya kandang yang digunakan adalah kandang
tipe panggung. Seluruh kambing milik anggota kelompok disatukan pada satu
lokasi. Berjalannya usaha ternak dikoordinir oleh seorang ketua.
3. Pakan dan Air Minum
Pakan dan minum sangat penting bagi
kelangsungan budidaya kambing. Adapun persyaratan pakan dan minum untuk
kelompok kambing adalah sebagai berikut. a. Menyediakan pakan hijauan (rumput,
legum, sisa hasil pertanian, dan dedaunan) dan pakan tambahan berupa mineral
dalam jumlah yang cukup dan mutu yang baik. b. Air minum disediakan tidak
terbatas (ad libitum).
4. Obat Hewan
Perawatan kambing dalam usaha kelompok ini
juga harus dilengkapi dengan penyediaan beberapa jenis obat. Ketentuan yang
digunakan dalam penggunaan obat-obat tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Obat hewan yang digunakan meliputi biologik,
farmasetik, premiks, dan obat alami.
b.
Obat hewan seperti bahan kimia dan bahan
biologik harus memiliki nomor pendaftaran.
c.
Penggunaan golongan obat keras harus di bawah
pengawasan tenaga medis kesehatan hewan.
5. Perkawinan
Hal yang harus diperhatikan dalam
perkawinan kambing usaha kelompok adalah sebagai berikut.
a. Perkawinan dapat menggunakan kawin alam
dan atau teknik inseminasi buatan (IB) menggunakan semen beku/semen cair yang
sudah teruji dan memenuhi standar mutu.
b. Pejantan yang digunakan adalah pejantan
terpilih yang memenuhi persyaratan sebagai pejantan unggul dan harus dihindari
perkawinan kerabat dekat (inbreeding).
6. Pencatatan (recording)
Untuk mempermudah penelusuran silsilah
ternak kambing, diperlukan pencatatan data individu ternak secara tertib dan
rapi. Pencatatan dilaksanakan oleh peternak pada kartu-kartu recording dan oleh
petugas (anggota kelompok) dalam buku registrasi dengan model recording yang
sederhana. Data hasil pencatatan akan sangat bermanfaat untuk peningkatan
kualitas bibit, produksi bibit, serta bahan seleksi dan sertifikasi calon
ternak bibit di masa yang akan datang. Pencatatan tersebut meliputi hal-hal
sebagai berikut.
a. Tetua (induk dan bapak).
b. Kelahiran (tanggal, bobot lahir, panjang
badan, tipe kelahiran, dan jenis kelamin).
c. Penyapihan umur tiga bulan (tanggal,
bobot sapih, dan panjang badan).
d. Perkawinan (tanggal kawin dan pejantan).
e. Tanggal beranak kembali.
f. Penyakit (vaksinasi dan pengobatan).
g. Mutasi.
7. Seleksi
Seleksi dalam usaha kelompok kambing sangat
perlu untuk dilakukan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
a. Seleksi dilakukan oleh peternak terhadap
bibit ternak yang akan dikembangkan di bawah bimbingan petugas yang berwenang.
b. Seleksi calon bibit jantan dipilih 10%
terbaik dari hasil keturunan, sedangkan calon bibit betina dipilih 25% terbaik
dari hasil keturunan untuk selanjutnya digunakan sebagai replacement.
8. Afkir (culling)
Ketentuan afkir bagi kambing dalam usaha
kelompok adalah sebagai berikut.
a. Induk dan pejantan yang tidak produktif
harus segera diafkir.
b. Keturunan yang tidak terpilih sebagai
calon bibit (tidak lolos seleksi) harus segera diafkir.
9. Kesehatan Ternak
Kesehatan ternak merupakan hal yang penting
untuk diperhatikan. Berikut ketentuan kesehatan ternak dalam usaha kelompok
kambing.
a.
Setiap terjadi kasus penyakit terutama penyakit
menular harus segera ditangani dan dilaporkan kepada petugas yang berwenang.
b.
Setiap
ternak yang sakit harus segera dikeluarkan dari kandang untuk diobati atau
dikeluarkan dari kelompok peternak/ peternakan.